Pasar Modal
PASAR MODAL - Hai sobat Blogger Jemo Lintank, apa kabar? Sekarang admin membahas perihal Pasar modal, yaitu perihal pengertian pasar modal, fungsi pasar modal, kiprah pasar modal dan lain sebagainya, silahkan dibaca.
Pasar Modal |
A. Mengenal Pasar Modal
1. Pengertian Pasar Modal
Pasar Modal ialah wahan untuk mempertemukan pihak-pihak yang memerlukan dana jangka panjang dengan pihak yang mempunyai dana tersebut.
2. Fungsi Pasar Modal
Pasar Modal mempunyai kiprah penting dalam perekonomian lantaran memperlihatkan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan.
a. Fungsi Ekonomi
Pasar Modal menyediakan kemudahan yang mempertemukan dua kepentingan, yaitu pihak yang kelebihan dana (investor) dan pihak yang membutuhkan dana (issuer). Adanya pasar modal mengakibatkan perusahaan memperoleh dana dari rumah tangga atau masyarakat melalui penjualan efek.
b. Fungsi Keuangan
Pasar modal memperlihatkan alternative pilihan dan peluang memperoleh balas jasa (return) bagi pemilik dana sesuai jenis investasi yang dipilih. Keberadaan pasar modal mendorong peningkatan perekonomian lantaran pasar modal merupakan alternative pendanaan bagi perusahaan untuk memperluas aktivitas usaha. Dengan demikian, pasar modal memperlihatkan kemakmuran bagi masyarakat.
3. Peran Pasar Modal
Peran Pasar Modal bagi perekonomian Indonesia antara lain:
a. Wahana Investasi dari masyarakat secara efisien
b. Alternatif investasi yang menguntungkan dan beresiko tertentu
c. Sumber pembiayaan bagi dunia perjuangan dalam menyebarkan usaha
d. Penerapan administrasi perusahaan yang professional dan transparan, serta
e. Meningkatkan aktivitas perekonomian secara nasional.
4. Jenis Pasar di Pasar Modal
Ada dua jenis pasar di pasar modal.
a. Pasar Perdana (Primary Market)
Pasar kawasan melaksanakan penawaran imbas oleh sindikasi penjamin emisi dan biro penjualan kepada para investor public.
b. Pasar Sekunder (Secondary Market)
Pasar kawasan efek-efek yang telah dicatatkan di bursa imbas diperjualbelikan. Pasar sekunder memperlihatkan kesempatan kepada para investor untuk membeli atau menjual efek-efek yang tercatat di bursa, sehabis terealisasi penawaran perdana. Di pasar ini efek-efek diperdagangkan dari satu investor ke investor lainnya.
B. Kelembagaan dan pelaku pasar Modal
1. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam)
Bapepam berwenang melaksanakan pembinaan, pengaturan dan pengawasan di pasar modal Indonesia. Bapepam bertugas mengawasi bursa efek, forum Kliring dan Penjamin (LKP), dan forum penyimpanan dan pembiasaan (LPP).
2. Bursa Efek
Bursa Efek ialah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual beli imbas pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek.
3. Lembaga Klikring dan Penjamin (LKP)
Lembaga Kliring dan pemjamin ialah pihak yang menyelengarakan Jasa Wiring dan Penjaminan transaksi bursa secara teratur, wajar, dan efisien. Lembaga yang memperoleh izin perjuangan dari Bapepam sebagai LKP ialah PT KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
4. Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
Lembaga penyimpanan dan penyelesaian ialah pihak yang menyelenggarakan aktivitas custodian sentral bagi bank custodian,, pengusaha efek, dan pihak lain. Lembaga yang memperoleh izin perjuangan oleh Bapepam sebagai LPP ialah PT KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia).
5. Perusahaan Efek
Perusahaan Efek ialah forum yang mempunyai aktivitas sebagai mediator perdagagan efek, penjamin emisi efek, manajer investasi, atau adonan dari aktivitas tersebut.
6. Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga Penunjang Kegiatan di Pasar Modal Indonesia sebagai berikut:
a. Biro Administrasi Efek (BAE), asalah pihak yang melaksanakan kontrak dengan emilen untuk melaksanakan pencatatan kepemilikan dan pembagian yang berkaitan dengan efek.
b. Kustodian ialah pihak yang memperlihatkan jasa penitipan dan harta lain berkaitan dengan imbas serta jasa lain, termasuk mendapatkan dividen, bunga dan hak lain, menuntaskan transaksi efek, dan mewakili nasabahnya.
c. Wali amanat ialah pihak yang mewakili kepentingan pemegang imbas bersifat utang.
d. Pemeringkat Efek, ialah forum yang menerbitkan peringkat bagi surat utang (debt securities), ibarat obligasi dan commercial paper.
7. Profesi Penunjang Pasar Modal
Profesi penunjang Pasar Modal harus terdaftar di Bapepam dalam melaksanakan kegiatannya di pasar modal. Profesi penunjang Pasar modal sebagai berikut.
a. Akuntan, ialah pihak yang memperlihatkan pendapat atau kewajaran berkaitan dengan material, posisi keuangan, hasil usaha, seta arus kas sesuai prinsip akuntansi yang berlaku umum.
b. Konsultan hukum, ialah pihak yang meneliti aspek aturan yang memperlihatkan pendapat dari segi aturan (Legal Opinion) perihal keadaan dan keabsahan perjuangan di pasar modal, ibarat anggaran dasar, izin usaha, dan bukti kepemillikan harta kekayaan emiten.
c. Perusahaan penilai, ialah pihak yang menilai aktiva tetap suatu perusahaan.
d. Notaris, ialah pihak yang berwenang menciptakan sertifikat anggaran dasar dan sertifikat perubahan anggaran dasar dan sertifikat perubahan anggaran dasar, termasuk pembuatan perjanjian emisi efek, perjanjian antarpemjamin emisi efek, dan perjanjian biro penjual.
8. Emiten
Emiten ialah pihak yang melaksanakan penjualan suar berharga atau emisi di bursa efek. Emiten terdiri atas perusahaan public, institusi pemerintah, atau reksa dana.
9. Investor
Investor ialah pihak yang Menginvestasikan kelebihan dana di pasar modal.
C. Instrumen-Instrumen Pasar Modal
Pasar Modal memperjualbelikan surat-surat berharga yang biasa disebut instrument pasar modal, instrumen pasar modal mencakup saham, obligasi, dan derivatif.
1. Saham
Saham ialah bukti kepemilikan suatu perusahaan melalui modal yang disetorkan. Pemegang saham (persero) akan memperoleh keunntungan dari saham perusahaan yang disebut dividen.
2. Obligasi
Obligasi ialah surat utang jangka panjang (lebih dari satu tahun) dan bersuku bunga tertentu, dikeluarkan oleh suatu perusahaan untuk menarik dana dari masyarakat guna menutup pembiayaan perusahaan. Pembeli obligasi mendapatkan bunga sesuai jangka waktu tertentu dan harga nominal obligasi pada waktu jatuh tempo.
3. Derivatif
Derivatif merupakan imbas turunan dari saham. Derifatif di pasar modal Indonesia berupa bukti right, waran, kontrak berjangka indeks saham, dan reksa dana.
D. Proses Perdagangan di Pasar Modal
1. Pasar Perdana
Pasar Perdana ialah suatu pasar kawasan efek-efek diperdagangkan untuk pertama kalinya, sebelum dicatatkan di bursa efek. Saham dan imbas lainnya mulanya ditawarkan kepada investor oleh pihak penjamin emisi (Underwriter) melalui mediator pedagang imbas (broker-dealer) sebagai biro penjual saham.
2. Pasar Sekunder
Pasar Sekunder ialah suatu kawasan untuk memperjualbelikan efek-efek yang telah dicatatkan di bursa seterlah terlaksananya penawaran perdana. Efek-efek di pasar sekunder diperjualbelikan oleh satu investor ke investor lain.
E. Mengenal Pasar Uang
Pasar Uang diartikan sebagai kawasan bertemunya seruan dan penawaran surat berharga atau kredit jangka pendek (Jangka waktunya kurang dari satu tahun). Instrumen yang diperdagangkan di pasar uang sebagai berikut.
1. Sertifikasi Bank Indonesia
Sertifikasi Bank Indonesia (SBI) Merupakan instrument yang dikeluarkan bank sentral untuk mengendalikan jumlah uang beredar.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SPBU)
SPBU merupakan surat berharga yang dikeluarkan bank umum yang diperuntukkan bagi Bank Indonesia.
3. Sertifikasi Deposito
Sertifikasi Deposito merupakan bukti kepemilikan rekening deposito yang dikeluarkan oleh bank.
4. Prolongasi
Prolongasi ialah bentuk kredit atau pemberian jangka pendek dengan jatuh tempo kurang dari satu bulan.
5. Blening
Blening merupakan kredit atau pemberian dengan jatuh tempo maksimal tiga bulan. Contoh kredit blening ialah wesel promes.
6. Kertas-Kertas Perbendaharaan Negara
Kertas-Kertas perbendaharaan Negara terdiri atas surat-surat pemberian jangka pendek yang dimiliki Negara.
7. Kredit Jangka Pendek
Kredit Jangka Pendek sanggup berupa Kredit Harian (on day notice), kredit mingguan (seven dy notice), dan kredit yang sanggup ditarik setiap dikala (on call).
F. Kebaikan dan Keburukan Pasar Modal
Kebaikan Pasar Modal berkaitan dengan manfaat yang sanggup didapat dari adanya pasar modal.
1. Kebaikan Bagi Pemodal/Investor
a. Memberikan Wahana Berinvestasi
b. Bisa memperoleh dividen atau bunga.
c. sanggup dengan gampang beralih alat investasi.
2. Kebaikan Bagi Emiten
a. Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang.
b. Bisa lebih bebas dan fleksibel dalam mengelola dana.
c. Tidak membebani perusahaan, lantaran emiten hanya memperlihatkan dividen yang besarnya tergantung besar kecilnya keuntungan perusahaan.
3. Kebaikan Bagi Pemerintah
a. Pasar Modal merupakan leading indikator (petunjuk penting) bagi animo ekonomi atau kemajuan ekonomi Negara.
b. Ikut mendorong laju pertumbuhan ekonomi lantaran aktivitas ekonomi berjalan dengan lancer (Tidak kekurangan modal)
c. Ikut memperluas pertumbuhan lapangan kerja seiring meningkatnya pertumbuhan ekonomi.
Keburukan Pasar Modal berkaitan akrab denga resiko yang dihadapi oleh pelaku pasar modal.
1. Bila surat berharga (efek) yang dibeli pemodal didelisting (dikeluarkan) dari pasar karena berabgai lantaran diantaranya lantaran emiten yang menjual imbas tersebut mengalami kerugian atau pailit yang disebut risiko delisting.
2. Bila terjadi inflasi yang menimbulkan turunnya nilai mata uang, sehingga akan turut pula menurunkan daya beli dari dividend dan bunga yang diperoleh pemodal disebut risiko inflasi.
3. Bila surat berharga yang ingin dijual tidak cepat laris ibarat yang dibutuhkan disebut likuiditas.
4. Bila terjadi kenaikan tingkat bunga bank yang karenanya sanggup menurunkan harga surat-surat berharga
5. Bila surat berharga terpaksa dijual dengan lebih rendah dari harga belinya, sehingga pemodal mengalami kerugian disebut risiko capital loss.
Itulah Artikel perihal pengertian pasar Modal dan yang lainnya, biar bermanfaat :)
Tag : Pasar Modal, Pasar Modal Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal, Pasar Modal,Pasar Modal
0 Response to "Pasar Modal"
Post a Comment